Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mempersiapkan Regulasi Crypto Syariah yang mengatur aset kripto berbasis syariah di Indonesia. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa perkembangan industri kripto di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Sebelumnya, regulasi mengenai kripto di tanah air belum sepenuhnya mencakup aspek syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pembahasan regulasi ini sudah dimasukkan dalam agenda Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) dan diharapkan dapat diterbitkan pada tahun 2026.
Proses Penyusunan Regulasi Kripto Syariah
Menurut Hasan, meskipun regulasi kripto berbasis syariah ini menjadi prioritas OJK, penerbitannya diperkirakan tidak akan terjadi pada awal tahun 2026. Namun, OJK menargetkan bahwa regulasi tersebut akan siap diterapkan pada tahun ini. Ia menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini memerlukan beberapa tahapan penting, seperti koordinasi dengan berbagai pihak terkait dan memastikan kesiapan ekosistem aset digital untuk mengikuti prinsip syariah.
“Kami berharap regulasi ini bisa terbit tahun ini, karena ini sudah menjadi agenda KPKS untuk tahun 2026, meskipun tidak di awal tahun,” ujar Hasan pada wawancara di Jakarta, Selasa (2/3/2026), yang dikutip dari Kontan.
OJK tidak hanya berfokus pada pembentukan regulasi teknis, tetapi juga berusaha mengembangkan ekosistem kripto yang sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu pendekatan yang sedang dikaji adalah tokenisasi aset riil, yang akan mengubah aset fisik seperti emas, properti, dan surat berharga menjadi bentuk digital yang dapat diperdagangkan di pasar kripto.
Tokenisasi Aset Riil Menjadi Fokus
Tokenisasi aset riil menjadi salah satu langkah untuk mengintegrasikan prinsip syariah dalam industri kripto. Aset riil memiliki nilai yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, yang membuatnya lebih mudah disesuaikan dengan syariah. Beberapa contoh tokenisasi yang sudah diuji coba di regulatory sandbox OJK antara lain tokenisasi komoditas seperti emas, kepemilikan properti, dan instrumen berbasis sukuk atau Surat Berharga Negara (SBN).
“Dengan underlying berupa aset nyata, instrumen ini sudah memenuhi prinsip utama dalam syariah,” kata Hasan, seperti yang dikutip dari KabarBursa (5/3/2026).
Keberadaan aset nyata menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa instrumen investasi, seperti kripto, sesuai dengan prinsip syariah. Pendekatan ini diharapkan memberikan dasar nilai yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menunggu Fatwa DSN-MUI
Namun, sebelum regulasi kripto syariah dapat diberlakukan, OJK masih menunggu fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa ini akan menjadi acuan utama bagi OJK dalam menentukan apakah suatu aset kripto memenuhi prinsip syariah atau tidak. Fatwa DSN-MUI sangat penting sebagai dasar dalam pengaturan kripto syariah di Indonesia.
Untuk mempercepat proses tersebut, OJK bersama dengan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) telah mengirimkan surat kepada DSN-MUI untuk membuka ruang diskusi terkait pengembangan kripto syariah di Indonesia. Diskusi ini diharapkan menghasilkan panduan yang jelas yang dapat diterima oleh semua pihak, baik dari sektor industri maupun masyarakat.
Tidak Semua Kripto Akan Berstatus Syariah
Hasan menegaskan bahwa tidak semua aset kripto dapat langsung dikategorikan sebagai kripto syariah. OJK berencana menerapkan mekanisme seleksi berkala untuk memastikan bahwa setiap aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia memenuhi prinsip syariah. Proses ini akan mirip dengan mekanisme penyaringan saham syariah yang berlaku di pasar modal.
Salah satu aspek penting dalam seleksi ini adalah memastikan bahwa aset yang ditokenisasi memiliki underlying yang jelas dan sesuai dengan ketentuan syariah. Dengan cara ini, OJK dapat memastikan hanya instrumen yang memenuhi standar yang dapat diperdagangkan sebagai kripto syariah di pasar Indonesia.
Regulasi Baru Terkait Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Selain itu, OJK juga tengah menyusun sejumlah aturan baru terkait tata kelola industri aset keuangan digital. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan manajemen risiko perdagangan aset kripto, serta mengatur mekanisme penawaran aset yang ditokenisasi. Sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengawasan sektor aset keuangan digital, OJK akan mengimplementasikan regulasi yang lebih ketat untuk memastikan bahwa industri ini berkembang secara aman dan teratur.
Dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK kini memiliki mandat yang lebih kuat untuk mengawasi sektor aset kripto. Dalam kapasitas ini, OJK diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi perkembangan pasar kripto yang berbasis syariah di Indonesia.
Kesimpulan
OJK bersama MUI tengah mempersiapkan regulasi kripto berbasis syariah yang diharapkan dapat terbit pada tahun 2026 ini. Penyusunan regulasi ini melibatkan beberapa tahapan penting, termasuk koordinasi dengan pemangku kepentingan dan pertimbangan kesiapan ekosistem aset digital. Salah satu langkah utama yang sedang dikaji adalah tokenisasi aset riil, yang dapat memberikan dasar nilai yang jelas bagi aset kripto.
Proses ini juga menunggu fatwa dari DSN-MUI, yang akan menjadi acuan untuk menentukan apakah suatu aset kripto memenuhi prinsip syariah. OJK berencana melakukan seleksi berkala untuk memastikan hanya kripto yang memenuhi kriteria syariah yang dapat diperdagangkan. Dengan regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik, OJK berharap industri kripto syariah dapat berkembang sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.


