• Aset Digital
  • Berita Pasar
  • Data & Insight
  • Ekonomi Modern
  • Teknologi Finansial (Fintech)
Reading: Muhammadiyah Sebut Investasi Kripto Diperbolehkan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Home
  • Contact
Search
  • Aset Digital
  • Berita Pasar
  • Data & Insight
  • Ekonomi Modern
  • Teknologi Finansial (Fintech)
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Home » Blog » Muhammadiyah Sebut Investasi Kripto Diperbolehkan
Berita Pasar

Muhammadiyah Sebut Investasi Kripto Diperbolehkan

Laila
Last updated: March 10, 2026 3:23 pm
Laila
Published: March 9, 2026
Share

Muhammadiyah sebut investasi kripto diperbolehkan — Capitalindo – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi mengeluarkan fatwa terkait investasi aset kripto. Keputusan ini muncul di tengah pesatnya perkembangan kripto dalam ekonomi digital global.

Contents
  • Kripto Dinilai Memiliki Nilai Ekonomi
  • In addition, karena memenuhi kriteria
  • As a result, sistem ini
  • Consequently, hal ini merujuk pada
  • Similarly, karena alasan tersebut, kripto

Furthermore, dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa hukum asal transaksi dan investasi kripto adalah mubah (diperbolehkan), selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Moreover, langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan panduan bagi masyarakat, khususnya umat Islam dalam menyikapi perkembangan teknologi keuangan digital.

Kripto Dinilai Memiliki Nilai Ekonomi

Kripto Dinilai Memiliki Nilai Ekonomi

However, muhammadiyah menjelaskan bahwa secara konseptual, aset kripto merupakan komoditas digital yang tidak memiliki bentuk fisik. Aset ini berupa kode data yang diamankan melalui sistem kriptografi.

Meski tidak berwujud, kripto dinilai memenuhi kriteria sebagai māl mutaqawwam, yaitu harta yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan secara sah.

Additionally, dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa kripto memiliki beberapa karakteristik penting, antara lain:

  • memiliki manfaat atau utilitas yang diinginkan masyarakat
  • dapat disimpan dalam dompet digital
  • memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial (‘urf)

In addition, karena memenuhi kriteria

In addition, karena memenuhi kriteria tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa kripto dapat dipandang sebagai aset komoditas yang sah.

Nevertheless, baca Juga: Investor Bitcoin Jangka Panjang Punya Peluang Untung Hampir 100 Persen

Transaksi Kripto Menggunakan Teknologi Blockchain

Therefore, aset kripto beroperasi menggunakan teknologi blockchain, yaitu sistem pencatatan digital yang terdistribusi di ribuan komputer di seluruh dunia.

As a result, sistem ini

As a result, sistem ini memungkinkan proses transaksi dilakukan secara langsung antar pengguna tanpa perantara, seperti bank.

In fact, selain itu, teknologi ini juga memastikan bahwa setiap transaksi tercatat secara transparan dan sulit dipalsukan. Selama protokol jaringan dan kunci privat pengguna tetap aman.

Kripto Bukan Alat Pembayaran Resmi di Indonesia

Meanwhile, meskipun diizinkan sebagai aset investasi, Muhammadiyah juga menegaskan bahwa kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Consequently, hal ini merujuk pada

Consequently, hal ini merujuk pada Undang-Undang no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Yang menetapkan bahwa Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran resmi di Indonesia.

On the other hand, kendati demikian, negara tetap mengakui kripto sebagai aset investasi dan komoditas digital. Ini diatur melalui:

  • UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menempatkan pengawasan kripto di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, yang memberikan legalitas perdagangan kripto di pasar fisik

Mengapa Kripto Belum Dianggap Mata Uang?

Indeed, berdasarkan keterangan tertulis dari pihak Muhammadiyah. Aset kripto belum memenuhi syarat sebagai mata uang penuh (nuqūd) karena beberapa faktor utama, yakni:

  1. Volatilitas harga yang sangat tinggi.
  2. Keterbatasan pasokan.
  3. Pertimbangan kedaulatan negara serta kemashalatan umum.

Similarly, karena alasan tersebut, kripto

Similarly, karena alasan tersebut, kripto lebih tepat diposisikan sebagai aset investasi atau komoditas digital, bukan sebagai alat tukar resmi.

OJK Gandeng MUI Siapkan Regulasi Crypto Syariah Tahun Ini
Minyak Mentah Ter-tokenisasi: Menyongsong Pilot Blockchain LITRO Menuju Peluncuran 2027
Deretan Saham Paling Untung Minggu Ini
Perang AS-Iran Guncang Pasar Saham! Ini 4 Saham Bluechip yang Wajib Masuk Radar Investor!
Analisis Bitcoin Hari Ini: Harga BTC di $68.000, Apakah Ini Bounce atau Perangkap Whale
TAGGED:InvestasiKriptoMuhammadiyahSebut

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Previous Article IHSG Anjlok 5,2%, Pasar Saham Indonesia Diguncang Tekanan Besa
Next Article Penggunaan AI di Tempat Kerja Picu “AI Brain Fry”, Peneliti Ungkap Dampak Kelelahan Mental

Follow US

Find US on Socials
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
Subscribe to our newsletter

Get Newest Articles Instantly!

Popular News
Top 5 Aplikasi Saham Terbaik 2026 di Indonesia
Bukan Panik! Ini 3 Hal yang Dilakukan Whale Bitcoin Saat Pasar Kembali Melemah
BSDE Diserbu! Pengendali Guyur Dana Rp 9,36 Miliar, Sinyal Rebound?

Follow Capitalindo.id Us on Socials

Informasi pasar, aset digital, dan dinamika ekonomi modern

Twitter Youtube Telegram Linkedin

Media informasi pasar yang menyajikan berita, data, dan insight seputar aset digital dan ekonomi modern tanpa ajakan investasi.

  • Aset Digital
  • Berita Pasar
  • Data & Insight
  • Ekonomi Modern
  • Teknologi Finansial (Fintech)
capitalindo.id
Copyright © 2026 capitalindo.id, All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?