• Aset Digital
  • Berita Pasar
  • Data & Insight
  • Ekonomi Modern
  • Teknologi Finansial (Fintech)
Reading: SEC AS Tegaskan: Sebagian Besar Aset Kripto Bukan Termasuk Sekuritas
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Home
  • Contact
Search
  • Aset Digital
  • Berita Pasar
  • Data & Insight
  • Ekonomi Modern
  • Teknologi Finansial (Fintech)
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Home » Blog » SEC AS Tegaskan: Sebagian Besar Aset Kripto Bukan Termasuk Sekuritas
Aset DigitalBerita Pasar

SEC AS Tegaskan: Sebagian Besar Aset Kripto Bukan Termasuk Sekuritas

Bianca
Last updated: March 18, 2026 8:05 am
Bianca
Published: March 18, 2026
Share

Langkah bersejarah kini diambil oleh regulator pasar modal Amerika Serikat. Keputusan ini memberikan kejelasan hukum yang sudah lama dinantikan industri aset digital global.

Contents
  • Apa yang Terjadi?
  • Isi Penafsiran Resmi SEC
  • Satu-Satunya Kategori yang Tetap Diatur SEC
  • Konteks: RUU Struktur Pasar Digital di Kongres
  • Kontroversi: Pergolakan di Internal SEC
  • Dampak bagi Investor dan Pelaku Kripto
  • Kesimpulan

Apa yang Terjadi?

Komisi Sekuritas dan Bursa AS, atau dikenal sebagai SEC, baru-baru ini mengeluarkan penafsiran resmi. Dokumen itu menjadi tonggak penting bagi industri kripto. Intinya, SEC menyatakan bahwa sebagian besar aset kripto bukan termasuk sekuritas. Ketegasan ini didasarkan pada hukum federal yang berlaku di Amerika Serikat.

Selain itu, langkah ini diambil setelah SEC dan CFTC menandatangani nota kesepahaman bersama. Tujuannya adalah menyelaraskan pengawasan pasar keuangan, termasuk pasar aset digital.


Isi Penafsiran Resmi SEC

Penafsiran SEC ini mencakup tiga poin utama. Pertama, soal taksonomi token digital. Kedua, definisi kontrak investasi. Ketiga, kejelasan atas aktivitas DeFi.

Pertama, Taksonomi Token Digital. SEC memperkenalkan kerangka klasifikasi resmi. Kerangka ini membedakan antara komoditas digital, kolektibel digital, alat digital, stablecoin, dan sekuritas digital. Dengan demikian, setiap jenis aset memiliki kategori yang jelas.

Kedua, Definisi Kontrak Investasi. Penafsiran ini menjelaskan kapan aset kripto bisa dianggap kontrak investasi. Selain itu, juga diuraikan kapan aset kripto tidak masuk dalam kewenangan SEC. Hal ini penting agar pelaku industri tidak salah langkah.

Ketiga, Kejelasan atas Aktivitas DeFi. Aturan baru ini memberikan pedoman hukum yang lebih jelas. Pedoman tersebut mencakup aktivitas airdrop, protocol mining, protocol staking, dan wrapping aset. Akibatnya, proyek-proyek DeFi kini memiliki acuan yang lebih pasti.

“Inilah yang seharusnya dilakukan lembaga regulasi: membuat garis pembatas yang jelas dengan bahasa yang tegas.”

— Paul Atkins, Ketua SEC

Lebih lanjut, Atkins menegaskan hal yang penting. Ia menyebut bahwa pemerintahan sebelumnya menolak mengakui fakta ini. Faktanya, mayoritas aset kripto memang bukan sekuritas. Ia juga menambahkan bahwa kontrak investasi memiliki batas waktu dan bisa berakhir.


Satu-Satunya Kategori yang Tetap Diatur SEC

Berdasarkan penafsiran baru ini, hanya satu kelas aset kripto yang tetap diatur SEC. Kelas itu adalah sekuritas tradisional yang sudah ditokenisasi. Oleh karena itu, aset kripto lain seperti Bitcoin dan altcoin kemungkinan besar tidak lagi diawasi SEC.

Selanjutnya, SEC mengajak seluruh pelaku pasar untuk mempelajari penafsiran ini. Tujuannya agar mereka memahami batas kewenangan antara SEC dan CFTC. Hal ini akan membantu pelaku industri menentukan ke mana mereka harus melapor.


Konteks: RUU Struktur Pasar Digital di Kongres

Penafsiran ini hadir di tengah pembahasan RUU di Senat AS. RUU tersebut mengatur struktur pasar aset digital. Jika disahkan, regulasi ini akan memberikan otoritas lebih besar kepada CFTC. Dengan begitu, pembagian peran antara SEC dan CFTC akan semakin jelas.

Sementara itu, SEC menyebut penafsiran ini sebagai “jembatan penting”. Maksudnya, ini adalah panduan sementara selama proses legislasi masih berlangsung. Hasilnya, pelaku industri mendapat kepastian hukum sebelum aturan permanen terbentuk.


Kontroversi: Pergolakan di Internal SEC

Di balik kabar positif ini, ada gejolak di dalam tubuh SEC. Direktur Divisi Penegakan Hukum, Margaret Ryan, resmi mengundurkan diri. Sebagai gantinya, Sam Waldon ditunjuk sebagai pelaksana tugas direktur.

Kepergian Ryan menuai banyak kritik. Salah satunya datang dari mantan pejabat SEC, John Reed Stark. Ia adalah pendiri Kantor Penegakan Internet SEC. Stark berpendapat bahwa SEC kini tidak lagi berfungsi sebagai penegak hukum. Sebaliknya, ia menilai SEC kini lebih melayani kepentingan pemain keuangan besar.

Saat ini, SEC hanya memiliki tiga komisioner aktif. Ketiganya berasal dari Partai Republik, yakni Atkins, Mark Uyeda, dan Hester Peirce. Padahal, seharusnya ada lima komisioner dari lintas partai. Hingga kini, Presiden Trump belum mengumumkan nominasi untuk mengisi kekosongan itu.


Dampak bagi Investor dan Pelaku Kripto

Langkah SEC ini memiliki dampak luas. Berikut tiga implikasi utamanya, khususnya bagi pelaku kripto di Indonesia:

  • Kepastian Hukum Lebih Besar. Proyek kripto kini memiliki panduan yang jelas. Mereka bisa menentukan apakah token mereka perlu didaftarkan sebagai sekuritas di AS atau tidak.
  • Potensi Ekspansi Pasar. Ketidakpastian regulasi berkurang. Oleh sebab itu, lebih banyak institusi keuangan tradisional mungkin akan mulai masuk ke pasar kripto.
  • Pengaruh terhadap Regulasi Global. Keputusan regulator terbesar di dunia ini kemungkinan akan menjadi acuan negara lain. Termasuk, OJK di Indonesia.

Kesimpulan

Penafsiran resmi SEC ini adalah salah satu kebijakan paling penting dalam sejarah regulasi kripto AS. Selama bertahun-tahun, ketidakpastian hukum membebani industri ini. Kini, regulator memberikan sinyal yang jelas.

Singkatnya, kripto bukan musuh regulasi. Sebaliknya, aset digital adalah instrumen yang layak mendapat kerangka hukum yang tepat. Meskipun tantangan masih ada, arah kebijakan yang lebih pro-inovasi ini disambut positif oleh industri di seluruh dunia.

Bukan Sekadar Angka Digital: Membedah Revolusi Tokenisasi Aset Nyata di Pasar Indonesia.
Crypto Clarity Act Berpotensi Lolos, Senator Sepakati Isu Penting Stablecoin
Sinyal Perang Trump yang Membingungkan: Harga Minyak Anjlok, Kripto Justru Menghijau
Penggunaan AI di Tempat Kerja Picu “AI Brain Fry”, Peneliti Ungkap Dampak Kelelahan Mental
Analis Prediksi Harga XRP Bisa Terjun Bebas ke $0.80 di 2026
TAGGED:Amerika SerikatAset DigitalBerita KriptoBitcoinCFTCDeFiHukum KriptoInvestasi KriptoKriptoOJKRegulasi KriptoSECSekuritasStablecoinToken Digital

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Email Copy Link Print
Previous Article Reli Bitcoin Mulai Melemah, Harga Kembali Turun di Bawah $75.000
Next Article chart pertumbuhan saham kemasan chip AI Saham Pengujian & Kemasan Chip: Pilihan Bernstein untuk AI 2026

Follow US

Find US on Socials
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
Subscribe to our newsletter

Get Newest Articles Instantly!

Popular News
Top 5 Aplikasi Saham Terbaik 2026 di Indonesia
Bukan Panik! Ini 3 Hal yang Dilakukan Whale Bitcoin Saat Pasar Kembali Melemah
BSDE Diserbu! Pengendali Guyur Dana Rp 9,36 Miliar, Sinyal Rebound?

Follow Capitalindo.id Us on Socials

Informasi pasar, aset digital, dan dinamika ekonomi modern

Twitter Youtube Telegram Linkedin

Media informasi pasar yang menyajikan berita, data, dan insight seputar aset digital dan ekonomi modern tanpa ajakan investasi.

  • Aset Digital
  • Berita Pasar
  • Data & Insight
  • Ekonomi Modern
  • Teknologi Finansial (Fintech)
capitalindo.id
Copyright © 2026 capitalindo.id, All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?